Selasa, 14 Januari 2020

Open Source


OPEN SOURCE (Sumber Terbuka)

Sebuah sistem komputer memiliki 3 komponen utama agar bisa difungsikan. Pertama, hardware (perangkat keras), yaitu perangkat fisik yang mendukung kinerja komputer. Kedua, brainware (pengguna), yaitu manusia yang menggunakan komputer. Dan terakhir, software, yaitu perangkat non fisik yang mendukung kinerja komputer.
Berbicara soal komputer, biasanya terdapat sistem operasi dan software yang diinstal agar sebuah komputer dapat digunakan dengan baik. Software ini bisa hadir pastinya karena ada yang membuat dan mendistribusikan. Sehingga dalam dunia software, sangat penting sekali dengan sesuatu bernama lisensi. Lisensi digunakan untuk melindungi hak cipta dari software tersebut, sehingga karya seseorang lebih dihargai, seperti layaknya karya seorang seniman yang memiliki ciri khas dari seniman tersebut untuk membedakan karyanya agar tidak dijiplak oleh seniman lain.
Untuk mendapatkan lisensi sebuah software, terdapat dua cara, yaitu berbayar dan tidak berbayar. Contohnya, jika Anda menggunakan jenis sistem operasi komputer Windows, yang terinstal juga Microsoft Ofice di dalamnya, maka sistem operasi dan software tersebut termasuk software berbayar. Anda perlu membayar lisensi dari pihak pembuatnya terlebih dahulu sebelum dapat menggunakannya secara legal. Selain sistem berbayar, ada juga yang tidak berbayar atau gratis. Eittss, namun gratis ini kadang ada tapinya. Meskipun ada software yang dapat diakses atau dimodifikasi secara cuma-cuma, terdapat beberapa jenis software yang bisa diakses secara gratis namun ada “perlakuan khusus”, baik dalam hal waktu pemakaian, adanya iklan, ataupun terlihat atau tidaknya kode sumber. Berikut merupakan macam-macam lisensi software tidak berbayar yang sering dirilis di pasaran:
  1. Freeware: software dengan lisensi ini biasanya gratis untuk dipakai, namun penggunanya tidak bisa melihat source code tersebut. Selain itu, pengguna juga tidak boleh memodifikasi software tersebut. Sebuah software dengan lisensi freeware biasanya tidak memiliki batasan jumlah dan waktu pemakaian.
  2. Shareware: software dengan lisensi ini dapat diunduh dan digunakan secara gratis selama waktu tertentu saja. Ciri khas dari software lisensi shareware adalah adanya batasan waktu pemakaian, atau biasa dikenal dengan masa trial / percobaan. Lama waktunya bermacam-macam, mulai dari 7 hari hingga 30 hari. Setelahnya, software tersebut tidak lagi bisa digunakan atau ada beberapa fitur yang terkunci. Jika pengguna merasa puas dan ingin melanjutkan untuk memakai software tersebut, maka pengguna bisa membeli lisensi penggunaan dari software tersebut.
  3. Adware: software dengan lisensi ini bisa didapatkan dan digunakan secara gratis. Namun, ketika digunakan, akan terdapat banyak iklan yang muncul. Iklan ini adalah sumber penghasilan bagi pembuat software tersebut.
Ada juga sebuah jenis lisensi software yang mengutamakan kebebasan bagi penggunanya untuk membayar ataupun memodifikasi software tersebut. Lisensi ini disebut sebagai “Open Source”. Biasanya, software dengan lisensi ini dapat diakses secara gratis dan legal. 
Apa itu Open Source?
Open source merupakan sebuah lisensi pengembangan software yang pengelolaannya tidak dilakukan oleh individu atau instansi, melainkan dikoordinasi oleh para pengguna yang saling bekerja sama dalam penggunaan source code (kode sumber) yang tersedia bebas, serta dapat diakses atau dimodifikasi oleh siapa saja. Pada dasarnya, open source menerapkan pola pengembangan “take and give”, dimana pengguna mengambil source codenya, kemudian memberikan modifikasi yang bermanfaat.
Setiap orang dapat menggunakan sebuah software open source secara gratis. Lalu, jika dirasa perangkat lunak tersebut memiliki kekurangan atau memerlukan fitur tambahan, pengguna dapat memodifikasinya dan ikut berkontribusi memodifikasi perangkat lunak tersebut agar menjadi lebih baik. Kebebasan untuk berkarya sangat dijunjung tinggi dalam perangkat lunak berlisensi open source. Pengguna bebas berkarya tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu untuk mempelajari, mengubah, mengutak-atik, menambah bagian tertentu, memperbaiki, atau bahkan menyatakan bahwa source code sebuah software memiliki kekurangan.
Selain itu, pengguna perangkat lunak open source juga bisa menyebarkan ulang software open source modifikasi mereka tersebut untuk digunakan orang banyak. Walaupun kelihatannya pengguna software open source ini bebas untuk melakukan modifikasi, namun modifikasi tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh dan tidak asal-asalan dalam melakukan modifikasi.
Contoh-contoh Software Open Source
Berikut ini adalah berbagai contoh sistem operasi atau software yang menggunakan lisensi open source, juga beberapa software berbayar sebagai perbandingan :
  1. Sistem operasi berlisensi open source : UNIX, Linux, dan berbagai macam turunannya. Linux sendiri memiliki beberapa jenis varian (atau disebut distro), seperti Slackware, Debian, SuSE, dan RedHat. Sedangkan sistem operasi berbayar contohnya Microsoft Windows dan MacOS.
  2. Macam-macam software grafis berlisensi open source: GIMP, InkScape, Abhishek’s GLIMPSE dan Digikam. Sedangkan perangkat lunak jenis ini yang berbayar: Adobe Photoshop dan Corel Draw.
  3. Macam-macam software pengolah kata berlisensi open source: LibreOffice dan OpenOffice. Sedangkan yang berbayar: Microsoft Office.
  4. Sistem operasi untuk Smartphone berlisensi open source: Android dan Firefox OS. Sementara Windows Phone dan iOS merupakan sistem operasi smartphone berbayar.

Kelebihan Open Source
Perangkat lunak yang berlisensi open source memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
1. Pengguna Bebas Mengembangkan Sendiri: Software berlisensi open source memungkinkan penggunanya untuk mempelajari kode sumber dari software tersebut. Setelah pengguna memahami kode sumbernya, pengguna dapat menganalisis beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki atau adanya fitur yang ditambahkan dari kode sumber tersebut. Baru kemudian, pengguna memodifikasinya jika diperlukan agar perangkat lunak tersebut menjadi lebih baik dari sebelumnya. Modifikasi juga bisa dimaksudkan agar muncul sebuah sistem baru yang sesuai dengan keinginan pengguna.
Ibaratnya, Anda disuguhi bahan makanan (source code) dan Anda dibebaskan untuk mengolah bahan tersebut hingga bisa dinikmati sesuai selera Anda. Bentuk olahan ini biasa kita sebut dengan resep. Nah, resep inilah yang membuat jenis olahan makanan bisa berbeda-beda, meskipun bahan makanannya barangkali sama.
Itu mengapa, dalam sistem operasi Linux, dikenal beberapa distro yang memiliki kelebihan masing-masing. Beragamnya distro Linux ini menjadi salah satu kelebihan dan kekurangan Linux yang dikenali oleh beberapa penggunanya.
2. Bersifat Legal: Dengan memakai software berlisensi open source, pengguna tidak akan melanggar hukum karena memang software tersebut tidak dikuasai oleh satu pihak tertentu secara komersial. Meskipun begitu, ada kok software atau sistem operasi open source yang berbayar. Contohnya, salah satu distro Linux, Linux RedHat.
3. Tidak Ada Pembajakan: Karena kebebasan dalam menggunakan dan memodifikasi software berlisensi open source, maka tidak mungkin adanya pembajakan terhadap software ini. Alasannya, mayoritas software open source dibagikan secara gratis, sehingga semua orang bisa mendapatkannya tanpa perlu membayar. Anda pun terhindar dari bahaya menggunakan software bajakan jika menggunakan software berlisensi open source.
Kekurangan Open Source
Berikut ini beberapa kekurangan dari software berlisensi open source, diantaranya :
1. Tak Punya Dukungan Dana dan Pemasaran: Berbeda dengan software berbayar yang didukung dana serta pemasaran dari pihak perusahaan, software berlisensi open source tak punya dukungan tersebut, atau hampir tidak punya jika tidak ingin dikatakan tidak ada sama sekali. Sehingga waktu yang diperlukan untuk mengenalkan software berlisensi open source cenderung lebih lama.
2. Kurang Familiar: Bagi beberapa orang awam, software atau sistem operasi berlisensi open source terlalu asing dan akhirnya hanya sedikit orang yang mengetahui dan menggunakannya. Selain itu, tampilan pada software berlisensi open source bisa jadi berbeda dengan perangkat lunak berbayar yang banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga penggunanya harus memahaminya dengan cara otodidak.

Jumat, 03 Januari 2020

INFORMASI PRIVASI

Privasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

Privasi adalah kebebasan pribadi. Mungkin ada baiknya jika diberikan sebuah asosiasi untuk mempermudah pengertian. Sebagai contoh, ketika anda mengirim surat kepada teman, tentu dengan amplop tertutup bukan? Walaupun mungkin isinya tidak penting. Mengapa anda tidak mengirimkannya dengan kartu pos? Nah dari contoh ini, anda tentu sudah bisa menarik kesimpulan yang intinya, anda tidak ingin orang lain membaca surat anda.

Di internet hal demikian susah didapat, e-mail yang anda kirimkan adalah text murni. Orang lain bisa saja membaca surat anda. Bagi yang berada di kantor dan koneksi ke internet dengan proxy server kantor, admin bisa kapan saja membaca isi surat yang anda kirimkan. Lebih buruk lagi, e-mail anda dapat dipalsukan misalnya mengirimkan e-mail atas nama anda kepada orang lain dan tidak ada yang bisa anda lakukan untuk membuktikan bahwa e-mail tersebut bukan kiriman anda sendiri.

Untuk mencegah hal demikian, diperlukan sebuah program yang dapat mengacak (encrypt) e-mail anda sekaligus memverifikasi bahwa e-mail tersebut adalah benar-benar anda sendiri yang mengirimnya.

Program yang dimaksud adalah PGP (Pretty Good Privacy). Dengan PGP bukan saja surat anda tidak dapat dibaca oleh pihak lain melainkan keabsahannya juga terjaga.

Hal lain yang perlu diperhitungkan dalam menjaga privasi adalah steganografi. Steganografi adalah seni menyembunyikan sesuatu ke dalam sesuatu. Penjelasan ini mungkin agak membingungkan. Tapi percayakah anda jika e-mail anda dapat disembunyikan di dalam file BMP atau WAV? Hal tersebut dapat dilakukan dengan steganografi. Jika anda mengirimkan e-mail anda dalam keadaan terenkripsi maka mungkin sesorang dapat dengan sengaja memblokir e-mail anda dan menghapusnya, karena kesal tidak dapat membaca e-mail anda. Pesan anda tidak akan pernah sampai. Tapi bagaimana jika anda mengirimkan e-mail biasa dengan body kosong bersubjek “Foto reuni” dan attachment berupa file BMP? Tentu orang akan berasumsi bahwa yang anda kirim hanyalah foto dan tidak ada apapun yang menarik untuk diperhatikan. Di lain pihak, rekan rahasia anda mengetahui anda mengirimkan e-mail lewat foto BMP tersebut dan mendeskripsinya dengan software khusus steganografi maka e-mail anda selamat sampai tujuan dalam keadaan utuh. Hal ini dapat dikombinasikan dengan PGP sehingga walaupun seseorang tahu bahwa anda mengirimkan e-mail lewat file gambar namun tetap tidak dapat mengamati apa yang telah anda tulis.


Konsep Privacy

Pertanyaan yang selalu dikedepankan dalam mengawali setiap bahasan mengenai privasi adalah menentukan batasan pengertian privasi. Privasi berarti bebas, kebebasan, atau keleluasaan. Maknanya yaitu kebebasan atau keleluasaan pribadi. Kebebasan termasuk suatu yang bersifat asasi, yang umumnya para ahli memiliki konsepsi yang sama bahwa kebebasan ada pada setiap insan. Secara dekripsi, kebebasan senantiasa ada batasan baik kelemahan yang bersifat internal maupun eksternal. Pada dasarnya kebebasan bukan berarti berbuat sekehendak hati melainkan ada batasnya untuk mengakui dan menghormati hak dan kewajiban setiap manusia pada umumnya.


Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19

Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas

pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.


Hukuman dan pidana tentang privasi

Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi
untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pengertian Kebebasan
Berasal dari kata dasar “Bebas” Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.

Informasi



Informasi adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya. Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.


Privacy Information (Security)

Sebuah informasi harus aman, dalam arti hanya diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan saja sesuai dengan sifat dan tujuan dari informasi tersebut.


Kebebasan Informasi

Informasi telah mengenalkan suatu etika baru, bahwa setiap pihak yang mempunyai informasi memiliki naluri yang senantiasa mendesiminasikan kepada pihak lain, begitu pula sebaliknya. Teknologi informasi menjanjikan bahwa komunitas abad 21 akan memiliki jaringan komunikasi dan teknologi multi media sebagai tulang punggunya.

Penghargaan atas privasi dalam komunitas informastika yang mengglobal, amat sangat
berbeda dalam suasana yang fiscal, demikian pula dalam kepentingan atas privasi data.Keperluan menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi tampak menjadi prioritas untuk meletakkan kepercayaan dalam jaringan interaksi komunikasi.Perlindungan atas data dan informasi sesorang menyangkut soal-soal hak asasi manusia.Persoalan perlindungan terhadap privasi atau hak privasi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran privasi yang dialami oleh orang dan atau badan hukum.Perlindungan privasi merupakan hak setiap warga negara, harus dihormati dan diberikan perlindungan.

Arti Penting Pengaturan Perlindungan Privasi Data dan Informasi
Kemajuan dan perkembangan komunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat. Perkembangan tersebut telah mendorong berbagai forum internasional memahami fenomena komunikasi multimedia sebagai salah satu pemanfaatan teknologi informasi. Dalam hal ini diperlukan kerja sama untuk mencapai tujuan tanpa melanggar prinsip yang berlaku dalam hukum intenasional. Negara-negara tersebut hakekatnya dapat disebut sebagai embrio dalam mewujudkan masyarakat internasional dalam bidang komunikasi.


Ciri Kebebasan Informasi

o Keterbukaan maksimum

o Kewajiban untuk mengumumkan informasi
o Memajukan pemerintahan yang terbuka
o Pembatasan cakupan kekecualian
o Proses-proses untuk mempermudah pemerolehan informasi
o Biaya (untuk memperoleh informasi)
o Rapat (lembaga pemerintah) yang terbuka
o Keterbukaan informasi adalah prioritas
o Perlindungan untuk pengungkap (whistle blower)



Meskipun telah didukung dengan berbagai kebijakan untuk menjaga privasi kita, kita juga tetap perlu waspada dan menjaga privasi kita sendiri agar tidak dapat dicuri orang lain ataupun di salah gunakan oleh pihak luar untuk keuntungan dirinya sendiri yang memungkinkan dapat merugikan diri kita.


Rabu, 25 Desember 2019

CYBERCRIME


Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Cyber Crime


Pengertian Cyber Crime 

Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Cyber Crime
Cyber Crime
Cyber Crime, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer, internet atau perangkat digital lainnya sebagai alat, sasaran, tempat atau penggunanya. Beberapa istilah lain yang serupa dengan cyber crime antara lain adalah computer misuse, computer abuse, computer fraud, computer related crime, computer assistend crime atau computer crime.

Kejahatan dunia maya (cyber crime) muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital, komunikasi dan informasi yang berkembang begitu pesat. Perkembangan tersebut telah mengubah cara pandang sebagian pelaku ekonomi beraktivitas, khususnya dalam bentuk dunia bisnis. Teknologi tersebut selain dimanfaatkan untuk peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas, namun juga berubah menjadi senjata untuk mengambil keuntungan secara ilegal.

Berikut ini beberapa pengertian cyber crime dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Wahid dan Labib (2010:40), cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
  • Menurut Widodo (2011:7), cyber crime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum secara material maupun melawan hukum secara formal.
  • Menurut Parker (Hamzah, 1993:18), cyber crime adalah suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh keuntungan.
  • Menurut Organization of European Community Development (OECD), cyber crime atau kejahatan komputer adalah segala akses illegal atau akses secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Sehingga telihat bahwa segala aktivitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan suatu kejahatan (Karnasudiraja, 1993:3).

Karakteristik Cyber Crime 

Menurut Wahid dan Labib (2010:76), kejahatan dunia maya atau cyber crime memiliki beberapa karakteristik, yaitu sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubung dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. 
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transaksional/melintas batas negara.
Adapun langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam aktivitas cyber crime adalah sebagai berikut (Raharjo, 2002:199):
  1. Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi komputer atau jaringan komputer yang dipakai pada target sasaran. 
  2. Menyusup atau mengakses jaringan komputer target sasaran. 
  3. Menjelajahi sistem komputer dan mencari akses yang lebih tinggi. 
  4. Membuat backdoor dan menghilangkan jejak. 

Skema dan gambar proses pelaksanaan cyber crime ditunjukkan pada gambar di bawah ini:
Skema dan Proses Cyber Crime
Skema dan Proses Cyber Crime

Bentuk-bentuk Cyber Crime 

Menurut Gema (2013), terdapat beberapa bentuk cyber crime yaitu sebagai berikut:

a. Mengakses ke sistem dan layanan komputer secara tidak sah 

Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup secara tidak sah ke dalam suatu sistem atau jaringan Komputer. Tujuan dari perbuatan tersebut adalah sabotase atau pencurian data atau pemalsuan informasi penting dan rahasia. Apakah seseorang setelah memasuki kemudian melakukan perbuatan lanjutan yang merugikan korban atau tidak, bukan merupakan unsur yang menentukan kejahatan.

b. Konten Ilegal 

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memasukkan data atau informasi ke dalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum. Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah. Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer.

c. Pemalsuan data 

Kejahatan ini dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan dalam sistem komputer sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen perdagangan elektronik (e-commerce) dengan cara membuat pesan seolah-olah terjadi kesalahan pengetikan yang dapat menguntungkan pelaku, karena korban sudah terlanjur memasukkan data pribadi dan PIN kartu kredit sehingga pelaku memungkinkan menyalahgunakan data tersebut.

d. Spionase atau memata-matai 

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata (spionase) terhadap pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak lain. kejahatan ini biasanya ditujukan kepada orang atau saingan perusahaan bisnis yang dokumen atau data rahasia (database) tersimpan dalam suatu sistem komputer yang tersambung ke jaringan komputer.

e. Sabotasi dan Pemerasan 

Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet secara tidak sah. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer atau suatu program tertentu, sehingga data program atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, atau dapat beroperasi tetapi tidak sesuai dengan kehendak pelaku kejahatan.

f. Pelanggaran Hak Cipta 

Kejahatan jenis ini ditunjukkan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki oleh pihak lain di internet sebagai contoh adalah penjiplakan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang merupakan rahasia dagang milik pihak lain.

g. Pelanggaran Privasi 

Kejahatan jenis ini ditunjukkan terhadap data atau informasi seseorang yang bersifat individual dan rahasia (privacy) secara melawan hukum. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada data formulir pribadi yang tersimpan secara computerized. Jika data tersebut diketahui oleh orang lain, dapat merugikan pemilik informasi baik secara materiil maupun imateriil misalnya nomor kartu kredit, PIN, ATM, catatan-catatan pribadi, cacat tubuh, atau penyakit-penyakit tersembunyi.

Tindak Pidana Cyber Crime 

Tindak pidana cyber crime di Indonesia telah diatur di dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. UU ITE telah menetapkan perbuatan-perbuatan mana yang termasuk tindak pidana di bidang cyber crime dan telah ditentukan unsur-unsur tindak pidana dan penyerangan terhadap berbagai kepentingan hukum dalam bentuk rumusan-rumusan tindak pidana tertentu.

Tindak Pidana Cyber crime pada UU ITE diatur dalam 9 pasal, yaitu dari pasal 27 sampai dengan pasal 35. Pada 9 pasal tersebut dirumuskan 20 bentuk atau jenis tindak pidana. Pasal 36 tidak merumuskan bentuk tindak pidana ITE tertentu, melainkan merumuskan tentang dasar pemberatan pidana yang diletakkan pada akibat merugikan orang lain. Sementara ancaman pidananya ditentukan pada Pasal 45 sampai Pasal 52.

a. Tindak Pidana Distribusi, Penyebaran atau Transmisi Konten ilegal

  1. Kesusilaan terdapat dalam Pasal 27 ayat (1).
  2. Perjudian terdapat dalam Pasal 27 ayat (2).
  3. Penghinaan atau pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 27 ayat (3).
  4. Pemerasan atau pengancaman dalam Pasal 27 ayat (4).
  5. Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen/penipuan terdapat dalam Pasal 28 ayat (1).
  6. Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA terdapat dalam Pasal 28 ayat (2).
  7. Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terdapat dalam Pasal 29.
  8. Dengan cara apapun melakukan akses ilegal pada Pasal 30.
  9. Intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik terdapat dalam Pasal 31.

b. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi)

  1. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference) terdapat dalam Pasal 32.
  2. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference) terdapat dalam asal 33.
  3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang terdapat dalam Pasal 34.
  4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik terdapat dalam Pasal 34.
  5. Tindak pidana tambahan terdapat dalam Pasal 36.
  6. Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana dalam Pasal 52


Sabtu, 30 November 2019

HaKI - Hak atas Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual

(Intellectual Property Rights)

Konsep Haki
q  Hak Ã  kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum)
q  Kekayaan Ã  hal” yang bersifat ciri yang menjadi milik orang
q  Kekayaan intelektual Ã  kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra
q  Dihasilkan atas kemampuan intelektual Ã  pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis


Dasar Dari Haki
Karya Intelektual :
q  Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide
q  Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial kayaan Ã  hal” yang bersifat ciri yang menjadi milik orang

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
q  Hak eksklusif yang diberikan  kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual
q  Tujuan Penerapan HAKI :
q  Antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain
q  Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
q  Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia

BENTUK-BENTUK (KARYA)
KEKAYAAN INTELEKTUAL
q  Penemuan
q  Desain Produk
q  Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
q  Nama dan Merek Usaha
q  Know-How & Informasi Rahasia
q  Desain Tata Letak IC
q  Varietas Baru Tanaman

TUJUAN PENERAPAN HaKI
q  Antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain
q  Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
q  Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia

Peraturan Perundang-undangan
HaKI di Indonesia
q  UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
q  UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
q  UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
q  UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
q  UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
q  UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
q  UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

UU HAKI BAGI INDONESIA
PERLUKAH?
q  Awareness tentang Copyright masih rendah sekali.
q  Indonesia sudah punya UU HaKI yang isinya memberi kendali penuh industri IT. Sehingga terkesan hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar Amerika, dan tidak berpihak pada industri lokal.
q  Kritikan-kritikan yang sering muncul:
>   Ada yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu  memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas
>   Ada yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru
q  Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat  tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta
q  Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

LINGKUP PERLINDUNGAN HaKI
q  Hak Cipta (Copyright)
            World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia
q  Hak Milik Industri (Industrial Property)
q  Paten
q  Paten Sederhana
q  Merek & Indikasi Geografis
q  Desain Industri
q  Rahasia Dagang
q  Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
q  Perlindungan Varietas Tanaman

Hak Cipta (copyright) Ã  ©
q  Melindungi sebuah karya
q  Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
q  Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
q  “Hak” tersebut:
q  hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut
q  hak untuk membuat produk derivatif
q  hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.

q  Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
q  Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
q  Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta
q  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
q  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
q  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
q  Karya Seni:
q  Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, seni batik, fotografi,
q  ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
q  Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, sinematografi.
q  Arsitektur, Peta
q  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
q  Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan
q  Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
q  Ciptaan yang tidak orisinil.
q  Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
q  Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
q  Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC)
q   Periode perlindungan atas suatu ciptaan
q  Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
q  Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
q  Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Contoh Hak Cipta
q  Microsoft membuat software Windows
q  Yang berhak membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
q  Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
q  Hak-hak Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
q  Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
q  Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk  membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.


COPYLEFT  
STRATEGI INDONESIA BEBAS PEMBAJAKAN
q  Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) yang memiliki makna saling berlawanan (right vs left),
q  Copyleft adalah hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya
q  Lambang copyleft yang merupakan lambang hak cipta (copyright) yang diputar ke kiri.
q  Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
q  Beberapa contoh lisensi copyleft, adalah:
q  GPL General Public License
q  Lisensi Creative Commons
q  Lisensi GPL digunakan pada Software OpenSource.
q  GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
q  Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
q  Sebuah karyaadalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa.
q  Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu.

q  Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
q  Beberapa contoh lisensi copyleft, adalah:
q GPL General Public License
q Lisensi Creative Commons
q  Lisensi GPL digunakan pada Software OpenSource.
q  GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
q  Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
q  Sebuah karyaadalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa.
q  Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu.

PATEN (Patent)
q  Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi
q  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
q  Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

FUNGSI PATEN
q  Alat perlindungan menjamin hak komersialisasi
q  Peringatan kepada pihak yang berniat melanggar
q  Advertensi untuk meningkatkan value produk
q  Alat monopoli perdagangan
q  Informasi paten sebagai referensi pengembangan lebih lanjut
q  Informasi paten merupakan informasi strategi riset suatu perusahaan


PENDAFTARAN PATEN
q  Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten
q  Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
q  Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
q  Dalam memberikan hak paten kepada pengusul, pemerintah Indonesia mengacu pada sistem First to File.
q   Klaim adalah bagian terpenting dari suatu invensi (penemuan) yang dimintakan perlindungan, dan di dalam klaim diungkapkan semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.

Jumlah Paten (Industrial Property)
dari Beberapa Produk Terkenal
q  SONY memiliki 38.586 paten di JPO
                                                11.744 paten di USPTO
                                                3.031 paten di EPO
q  BOEING memiliki 3.583 paten di USPTO
q  NIKE memiliki 1.088 paten di USPTO

MANFAAT PENELUSURAN
INFORMASI PATEN
q  Untuk mengetahui apakah suatu ide penemuan/hasil penelitian :
q  Kadaluarsa
q  Duplikasi terhadap paten yg telah ada
q  Tdk sesuai dg tren perkembangan teknologi
q  Tdk sesuai dg tren kebutuhan pasar
q  Penelusuran (searching) informasi paten dapat dilakukan di beberapa Website berikut:
q  http://www.dgip.go.id                          http://www.uspto.gov
q  http://www.jpo.gov                              http://www.epo.gov
q  www.delphion.com                             www.cambiaip.org


INFORMASI PATEN
q  Pengguna
q  Pemerintah
q  Inventor
q  Peneliti dan Mahasiswa Universitas
q  Institusi R&D
q  Perusahaan
q  Bermanfaat untuk tahapan R&D
q  Tahap perencanaan R&D
q  Tahap pelaksanaan R&D
q  Tahap pengembangan produk
q  Tahap produksi


Merk Dagang (Trademark)
q  Digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasi-kan sebuah produk atau layanan.
q  Meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
q  Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
q  Contoh:
q  Merk dagang misalnya “Kentucky Fried Chicken”.
q  Adanya urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut.


Rahasia Dagang (Trade Secret)
q  Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis
q  Mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
q  Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik
q  Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya
q  Contoh :
q  Resep minuman Coca Cola.
q  Source code dari Microsoft Windows.

Desain Industri
q  Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
q  Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
q  Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal


Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu(Circuit Layout)
                q  Sirkuit Terpadu: 
q  Suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
q  Didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
q  Desain Tata Letak:
q  Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen
q  Sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

q  Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil.     
q  Desain orisinil maksudnya adalah:
q  Merupakan hasil karya mandiri pendesain
q  Pada saat desain tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
  q   Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial, atau sejak tanggal penerimaan.
      q   Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun.

Open Source

OPEN SOURCE (Sumber Terbuka) Sebuah sistem komputer memiliki 3 komponen utama agar bisa difungsikan. Pertama, hardware (perangka...